Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya, Apa hukum memberi upah (harta) pada tukang bekam atas usaha bekamnya?
Syaikh rahimahullah menjawab:
Tidak mengapa (boleh-boleh saja) memberi upah pada tukang bekam. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
Benarlah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi ingatlah bahwa upah bekam disebut khobits (jelek). Sudah selayaknya tukang bekam tidak meminta upah karena proses bekam memberikan dhoror (bahaya) pada saudaranya (dengan mengeluarkan darah). Jadi dapat kita katakan untuk upah bekam: Upah semacam ini adalah jelek, namun bukan haram. Apakah khobits (jelek) berarti halal? Iya. Allah Ta’ala berfirman,
________
[1] HR. Bukhari dan Muslim